Berita  

Polisi Grebek Rumah Dukun Cabul di Lampung

Paranormal
paranormal posjos - Dukun Cabul Polisi Grebek Rumah Dukun Cabul di Lampung. Polisi Grebek Dukun Cabul Di Grebek Polisi
Hashtag Dan Ilustrasi Gambar paranormal posjos - Dukun Cabul Polisi Grebek Rumah Dukun Cabul di Lampung. Polisi Grebek Dukun Cabul Di Grebek Polisi

PARANORMAL.POSJOS.COMPolisi Grebek Rumah Dukun Cabul di Lampung – Lampung, 25 Juni 2024 – Aparat kepolisian Polsek Spring Seew berhasil menangkap seorang dukun asal Kecamatan Adil Luir yang diduga melakukan kekerasan s€ksual terhadap seorang gadis pada Selasa, 25 Juni 2024.

Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polsek Prinu, Iptu Muhammad Irfan Romadon, menjelaskan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya merupakan kedok untuk mencari keuntungan materi.

NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca

Dukun tersebut juga memanfaatkan praktik ini untuk menyalurkan hasrat pribadinya. Polisi menemukan sejumlah peralatan ritual milik pelaku, seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, yang hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan masyarakat.

Modus Operandi Pelaku

Aparat kepolisian menangkap pelaku yang juga dikenal dengan nama Asep Maulana, berusia 31 tahun, karena diduga melakukan kekerasan s€ksual terhadap seorang gadis berinisial UR yang berusia 19 tahun.

Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan singkat dan meminta foto serta video bagian v!tal milik korban. Setelah beberapa kali permintaan dipenuhi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Kronologi Kejadian

Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024 dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.

Sanksi dan Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan s€ksual. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya praktik pengobatan alternatif yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan oleh individu yang tidak berkompeten.

NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami

Diharapkan pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang berkedok sebagai dukun atau penyembuh.